⌂ Beranda News Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 50 Persen

Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 50 Persen

Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 50 Persen
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pembebasan denda 100 persen dan pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.

>>> Pemprov DKI Diminta Efisiensi Dulu Sebelum Naikkan Tarif Transportasi

Langkah tersebut diambil untuk meringankan beban warga sekaligus memacu kedisiplinan wajib pajak di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin.

"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," ujar Irvandi.

Program pemutihan ini menyasar pemilik kendaraan yang memiliki masa jatuh tempo pajak pada tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, wajib pajak yang menunggak dapat melunasi kewajibannya dengan lebih ringan.

>>> Cara Deteksi Mobil Listrik Bekas Banjir Agar Tidak Rugi

Insentif dan Undian Berhadiah

Selain pembebasan denda dan diskon pokok, Pemprov Sulsel juga menyiapkan insentif berupa undian berhadiah.

Hadiah utama berupa satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci.

Undian tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Proses pengundian akan dilaksanakan secara berkala setiap triwulan hingga akhir tahun.

Kebijakan relaksasi pajak daerah ini dipastikan oleh otoritas terkait demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Makassar. Sulawesi Selatan menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang menerapkan skema serupa.

Provinsi lain yang telah lebih dulu menerapkan relaksasi pajak kendaraan antara lain Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Lampung, dan Jakarta.

>>> Uni League 2026: Sepak Bola Kampus Bawa Pesan Perdamaian dan Kesehatan Mental

Masing-masing memiliki model kebijakan bervariasi, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok, hingga pemutihan tunggakan total.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru