Polsek Kembangan menangkap seorang pria paruh baya berinisial R (42) karena diduga mencuri telepon genggam milik warga di Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.
>>> Polda Sumsel Latihan Pra-Operasi Senpi Musi 2026 Tekan Senjata Ilegal
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu menjadi bukti awal bagi polisi untuk mengungkap kasus ini.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (11/6/2026).
"Unit Reskrim Polsek Kembangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat," ujarnya.
Setelah menerima laporan resmi, polisi segera melakukan pengejaran. Tim Opsnal berhasil mengumpulkan bukti di lapangan dan mengendus keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB oleh Tim Opsnal," beber Kompol Moch Taufik Iksan.
>>> Kombes Pol I Made Agus Prasatya Resmi Jabat Dirgakkum Korlantas Polri
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat berjalan kaki menyusuri gang pemukiman warga. Langkahnya terhenti saat melihat pintu salah satu rumah tidak terkunci.
"Melihat situasi aman, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone milik korban," ujar Kompol Moch Taufik Iksan.
Telepon genggam curian itu kemudian dijual pelaku kepada seorang rekannya seharga Rp 400 ribu. Namun, pembayaran belum lunas saat pelaku ditangkap.
"Pelaku baru menerima uang sebesar Rp 200 ribu," tuturnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp 2,5 juta. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembangan.
>>> Rupiah Melemah ke Rp 17.944 per Dollar AS pada 11 Juni 2026
Penyidik kini melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara.