⌂ Beranda News Polrestabes Surabaya Selidiki Dugaan Pelecehan Atlet Menembak di Bawah Umur

Polrestabes Surabaya Selidiki Dugaan Pelecehan Atlet Menembak di Bawah Umur

Polrestabes Surabaya Selidiki Dugaan Pelecehan Atlet Menembak di Bawah Umur
Polrestabes Surabaya selidiki dugaan pelecehan atlet menembak
A A Ukuran Teks16px

Polrestabes Surabaya tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang atlet menembak di bawah umur.

Kasus ini diduga dilakukan oleh oknum pelatih di lingkungan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya.

>>> Sampah Rumah Tangga Masih Menumpuk di Sungai Cibanten Kasemen

Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Informasi ini mencuat setelah akun Instagram @viralforjusticecom mengunggah kronologi dan bukti tulisan tangan yang diduga milik korban.

Dalam catatan itu, disebutkan adanya indikasi child grooming berupa manipulasi pendekatan. Pelatih diduga memberikan hukuman fisik sebelum melakukan pelecehan.

Respons Pemerintah Kota Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) langsung merespons isu tersebut.

Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan kasus pelecehan itu.

“Ini pelaporannya baru kemarin sore, masih proses BAP di Polres. Nanti kalau sudah selesai saya kabari,” ujar Ida Widayati.

>>> KCIC Larang Warga Main Layang-Layang di Sekitar Jalur Whoosh

Penanganan korban terus dipantau seiring berjalannya proses di kepolisian.

Proses Hukum di Polrestabes Surabaya

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari memastikan laporan polisi dari korban sudah resmi diterima pada Selasa (9/6).

“LP (dari korban) baru masuk 1 hari,” kata Melati.

Penyidik PPA-PPO Polrestabes Surabaya saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait.

>>> Ade Jona Terpilih Jadi Ketua Umum BPP Hipmi Secara Aklamasi

“Masih proses (penyelidikan) njih (ya),” ujarnya. Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum dan menjadi perhatian publik.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru