⌂ Beranda News Kemendikdasmen Mulai Salurkan PIP untuk Siswa TK dan PAUD

Kemendikdasmen Mulai Salurkan PIP untuk Siswa TK dan PAUD

Kemendikdasmen Mulai Salurkan PIP untuk Siswa TK dan PAUD
Ilustrasi Program Indonesia Pintar untuk siswa TK dan PAUD
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak usia dini di jenjang TK dan PAUD.

Langkah ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat.

>>> Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak

Pemerintah menyoroti banyak orang tua yang terkendala biaya untuk menyekolahkan anak ke TK atau PAUD. Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam menyukseskan program Wajib Belajar 13 Tahun.

Kriteria Penerima PIP TK dan PAUD

Peserta didik harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mendapatkan bantuan.

Kriteria tersebut meliputi kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Anak-anak dengan kondisi khusus juga berhak menjadi penerima.

Kondisi tersebut mencakup status yatim piatu, anak terdampak bencana alam, atau anak putus sekolah yang berkomitmen kembali belajar.

Mekanisme penentuan penerima menggunakan sistem seleksi yang sama dengan jenjang lainnya. Proses pengusulan dimulai dari penyaringan data DTSEN hingga rekomendasi langsung dari sekolah.

"PIP sama dengan yang lain, kami mulai dari seleksi dulu penerima, kami lihat menggunakan DTSEN yang anak-anak dari kelompok miskin, termasuk usulan dari sekolah," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti.

>>> KPK Periksa Dua Pengusaha Terkait Korupsi Impor Bea Cukai

Besaran Dana dan Jadwal Pencairan

Setiap siswa TK yang berhak akan mendapatkan dana PIP sebesar Rp450 ribu per tahun. Kemendikdasmen telah mengalokasikan total anggaran mencapai Rp400 miliar.

Proses pencairan dana bagi siswa TK dan PAUD sudah mulai berjalan sejak pertengahan tahun.

"Kalau untuk tahun ini tentu saja sekitar bulan Mei, Juni itu sudah mulai pencairan," ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Cara Pengecekan dan Syarat Penarikan

Orang tua murid yang masuk dalam surat keputusan nominasi wajib segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk.

Jika tidak, dana bisa hangus.

Untuk mencairkan dana, penerima harus menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, dan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).

>>> Samsung Luncurkan Fitur Pembuat Konten di Galaxy A57 5G

Penarikan dapat dilakukan oleh siswa didampingi orang tua melalui teller bank, kartu debit SimPel di ATM, atau Agen Laku Pandai terdekat.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru