Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pengusaha sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Keduanya adalah Heri Setiyono alias Heri Black dan Sri Pangestuti. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
>>> Samsung Luncurkan Fitur Pembuat Konten di Galaxy A57 5G
Sri Pangestuti diketahui merupakan pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) jalur udara dari Bali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," ujarnya kepada wartawan.
Keduanya tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Budi.
Penyidik belum merinci materi yang didalami dari Heri Black dan Sri Pangestuti. Heri Black sebelumnya pernah diperiksa pada Senin (18/5).
Usai pemeriksaan sebelumnya, Heri Black enggan membeberkan pertanyaan penyidik. "Saya cuma hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum," katanya.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dari penggeledahan di rumah Heri Black dan Pelabuhan Tanjung Emas.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saksi dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas.
>>> Pelemahan Rupiah Picu Kenaikan Harga Suku Cadang Motor, Bengkel Sepi Pelanggan
Selain kontainer, penggeledahan di Semarang juga menemukan bukti dugaan aliran dana. "Penyidik mendalami temuan catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tutur Budi.
Kasus korupsi di DJBC bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK atas perkara suap importasi.
KPK menetapkan enam tersangka dan menyita aset senilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti sitaan meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, logam mulia 2,5 kg (Rp 7,4 miliar), logam mulia 2,8 kg (Rp 8,3 miliar), dan jam tangan mewah Rp 138 juta.
Tiga tersangka dari pihak swasta kini tengah disidangkan.
Mereka adalah pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Blueray Cargo Andri.
Ketiganya didakwa menyuap petugas dengan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas barang mewah Rp 1,8 miliar.
>>> Cara Nonton Piala Dunia 2026 di Laptop Lewat MAXStream TV
Jaksa menyatakan perbuatan mereka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.