⌂ Beranda News Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Senilai Rp2 Miliar di Jakarta

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Senilai Rp2 Miliar di Jakarta

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Senilai Rp2 Miliar di Jakarta
Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil tangkapan
A A Ukuran Teks16px

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial F dan B.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta pada Rabu (10/6/2026) malam, dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp2 miliar.

>>> Penjualan Mobil Nasional Pulih di Awal 2026, Gaikindo Catat Kenaikan

Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku yang terus berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

"Total berat bruto keseluruhan 2.072,17 gram atau sekitar 2 kilogram bernilai lebih dari Rp 2 miliar," ujar AKP Trendy Habibie, Kamis (11/6/2026).

Pengejaran terhadap kedua tersangka berlangsung dinamis karena mereka kerap berpindah tempat dari satu wilayah ke wilayah lain.

"Modus berpindah-pindah tempat berawal di area Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian Tim melakukan penyelidikan saat dilakukan penyelidikan target berpindah tempat ke daerah Cempaka Putih lalu target berpindah tempat ke daerah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat," jelasnya.

>>> HUT Jakarta ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik dan Wisata

Saat penangkapan dilakukan, petugas menggeledah barang bawaan tersangka dan menemukan sebuah tas hitam berisi dua kantong kertas yang menyembunyikan belasan paket plastik klip sabu.

Sabu tersebut diketahui dibawa dari Riau.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa perbuatan mereka dikendalikan oleh seorang perantara berinisial B melalui instruksi jarak jauh.

"Tersangka sudah 2 kali menerima dan mengantar narkotika jenis sabu dengan dijanjikan mendapat upah berupa uang jika perkerjaan tersebut selesai," ucapnya.

Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang terdiri dari 11 bungkus plastik sabu dan tiga unit ponsel telah diamankan di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

>>> KPB dan PTK Jalin Sinergi Layanan Kepelabuhanan di Balikpapan

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru