⌂ Beranda News Kemenhut Diminta Segera Rampungkan Izin Pemanfaatan Hutan Dua Perusahaan Aceh

Kemenhut Diminta Segera Rampungkan Izin Pemanfaatan Hutan Dua Perusahaan Aceh

Kemenhut Diminta Segera Rampungkan Izin Pemanfaatan Hutan Dua Perusahaan Aceh
Ilustrasi hutan di Aceh
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) didesak untuk segera menyelesaikan penerbitan izin pemanfaatan hutan bagi PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari di Provinsi Aceh.

Permintaan ini bertujuan untuk mengatasi hambatan operasional yang dihadapi kedua perusahaan tersebut.

>>> BI Bengkulu Subsidi Biaya Pengiriman Pangan Pokok dari Jawa

Permohonan penyesuaian skema perjanjian pemanfaatan hutan ini sebenarnya telah diajukan oleh kedua perusahaan sejak Oktober 2023.

Namun, prosesnya terhambat akibat perubahan regulasi dari Perjanjian Kerja Sama menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023.

Meskipun dokumen yang diperlukan telah dilengkapi, kendala muncul karena masa berlaku Perjanjian Kerja Sama lama dari kedua perusahaan telah habis.

Ketua Kelompok Kerja Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking), Satya Bhakti Parikesit, menyatakan bahwa persoalan utama terletak pada penyediaan peta kawasan hutan yang kini diwajibkan oleh undang-undang.

>>> Timnas U-19 Indonesia Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF U-19

Bhakti menerangkan bahwa peralihan regulasi dari skema PKS ke PBPH menjadi pemicu utama terhentinya operasional kedua perusahaan.

Ia mendesak Kemenhut agar melanjutkan proses penyesuaian izin dengan mengacu pada aturan yang berlaku saat permohonan diajukan.

Akibat keterlambatan penerbitan izin ini, PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari terpaksa menghentikan sementara aktivitas ekspor produk turunan getah pinus mereka.

>>> Kemenkop Umumkan Hasil Seleksi Manajer Koperasi Desa dan Nelayan

Sebelumnya, kedua perusahaan ini aktif mengirimkan 12 jenis produk turunan getah pinus asal Aceh ke 26 negara tujuan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru