Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp219,81 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Pengajuan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat pada Kamis (11/6/2026).
>>> Santai Seaplane Jadikan Banyuwangi Pusat Penerbangan Carter Premium
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Kebutuhan anggaran ini didasari oleh rencana pembangunan infrastruktur, kontrak yang sedang berjalan, serta dukungan terhadap program nasional.
Namun, pagu indikatif yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan baru mencapai Rp98,47 triliun.
Hal ini menimbulkan selisih anggaran sebesar Rp121,34 triliun yang belum tertampung.
Selisih anggaran ini terjadi setelah adanya surat bersama dari Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 7 Mei 2026, yang menetapkan pagu indikatif Kementerian PU sebesar Rp98,47 triliun.
Defisit anggaran yang belum terakomodasi ini mencakup berbagai program vital.
Di antaranya adalah sistem irigasi, pembangunan jalan dan jembatan, layanan air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, serta prasarana pendidikan dan penanganan bencana.
>>> Mesin Turbo Rentan Knocking Akibat Penurunan Spesifikasi BBM
Menanggapi hal ini, Kementerian PU telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada 22 Mei 2026.
Surat tersebut berisi penjelasan mengenai kebutuhan anggaran yang belum tertampung sebesar Rp121,34 triliun agar dapat dipertimbangkan dalam penetapan pagu anggaran tahun 2027.
Dengan pagu indikatif yang tersedia sebesar Rp98,47 triliun, kementerian memprioritaskan alokasi anggaran ke beberapa sektor utama.
Sektor Sumber Daya Air mendapatkan Rp25,44 triliun, Bina Marga Rp29,24 triliun, Cipta Karya Rp11,07 triliun, dan Prasarana Strategis sebesar Rp31,53 triliun.
Alokasi Prasarana Strategis termasuk untuk sekolah rakyat dan penanganan pascabencana di Sumatera.
Sektor lainnya, seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, BPIW, BPSDM, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, mendapatkan alokasi sebesar Rp1,19 triliun.
>>> Knicks Raih Comeback Terbesar dalam Sejarah Final NBA Lawan Spurs
Dana ini digunakan untuk belanja pegawai dan barang operasional, serta pergantian tenaga kerja.