Harga buyback emas batangan dari berbagai produsen, termasuk Antam, UBS, dan Galeri 24, mengalami penurunan pada 12 Juni 2026.
Penurunan ini cukup signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
>>> Korea Selatan vs Ceko: Babak Pertama Berakhir Imbang Tanpa Gol
Berdasarkan data resmi dari galeri24. co.
id dan ubslifestyle.
com, emas Antam pecahan 1 gram dijual seharga Rp 2.797.000, turun dari Rp 2.822.000.
Nilai buyback untuk ukuran yang sama juga merosot menjadi Rp 2.482.000 dari sebelumnya Rp 2.508.000.
Untuk emas batangan UBS dengan berat 1 gram, harga jual tercatat Rp 2.676.000, dengan nilai buyback Rp 2.482.000.
Sementara itu, Galeri 24 menetapkan harga jual per 1 gram di angka Rp 2.663.000 dan nilai buyback Rp 2.490.000.
>>> Militer AS Tembak Jatuh Dua Drone Iran di Selat Hormuz
Rincian Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24
Berikut daftar lengkap harga jual dan buyback emas Antam per 12 Juni 2026:
- Pecahan 1 gram: harga jual Rp 1.451.000, buyback Rp 1.241.000
- Pecahan 2 gram: harga jual Rp 2.797.000, buyback Rp 2.482.000
- Pecahan 3 gram: harga jual Rp 5.531.000, buyback Rp 4.965.000
- Pecahan 5 gram: harga jual Rp 13.749.000, buyback Rp 12.412.000
- Pecahan 10 gram: harga jual Rp 27.441.000, buyback Rp 24.825.000
- Pecahan 25 gram: harga jual Rp 68.471.000, buyback Rp 61.759.000
- Pecahan 50 gram: harga jual Rp 136.859.000, buyback Rp 123.519.000
- Pecahan 100 gram: harga jual Rp 273.637.000, buyback Rp 247.039.000
Berikut rincian harga emas UBS:
- Pecahan 1 gram: harga jual Rp 2.676.000, buyback Rp 2.482.000
- Pecahan 2 gram: harga jual Rp 5.311.000, buyback Rp 4.965.000
- Pecahan 5 gram: harga jual Rp 13.123.000, buyback Rp 12.412.000
- Pecahan 10 gram: harga jual Rp 26.107.000, buyback Rp 24.825.000
- Pecahan 25 gram: harga jual Rp 65.139.000, buyback Rp 61.759.000
- Pecahan 50 gram: harga jual Rp 130.011.000, buyback Rp 123.519.000
- Pecahan 100 gram: harga jual Rp 259.920.000, buyback Rp 247.039.000
- Pecahan 250 gram: harga jual Rp 649.608.000, buyback Rp 614.551.000
- Pecahan 500 gram: harga jual Rp 1.297.690.000, buyback Rp 1.229.102.000
Ketentuan Pajak dan Dokumen Transaksi Buyback
Setiap transaksi buyback emas batangan diatur dalam regulasi perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Potongan pajak ini akan langsung diterapkan pada total dana yang diterima nasabah.
Selain itu, nasabah wajib memastikan validitas data NIK yang telah terintegrasi sebagai NPWP sesuai PMK Nomor 112/PMK.
>>> BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Protes Kebijakan Ekonomi
03/2022.