⌂ Beranda News Kejagung Sita Sembilan Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi Timah Tamron

Kejagung Sita Sembilan Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi Timah Tamron

Kejagung Sita Sembilan Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi Timah Tamron
Ilustrasi penyitaan tanah oleh Kejaksaan Agung
A A Ukuran Teks16px

Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung menyita sembilan bidang tanah milik terpidana korupsi tata kelola timah, Tamron alias Aon, di Provinsi Bangka Belitung.

Penyitaan berlangsung pada 9 hingga 11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang.

>>> PT Bukit Asam Rombak Direksi dan Bagikan Dividen Rp1,32 Triliun

Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Tim telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik terpidana Tamron alias Aon di Provinsi Bangka Belitung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (12/6/2026).

Penyitaan ini merupakan bagian dari penuntasan kasus yang menjerat terpidana. Aset yang disita terkait dengan tindak pidana asal maupun pencucian uang.

"Tindakan ini merupakan eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah," jelas Anang.

Pada 9 Juni 2026, disita satu bidang tanah seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.

Selanjutnya pada 10 Juni 2026, penyitaan dilakukan atas lahan seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi di Desa Nangka, Bangka Selatan.

Di hari yang sama, lahan seluas 10.549 meter persegi di Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah, juga disita atas nama Tamron.

Jaksa juga menyita tanah atas nama Suwito Gunawan seluas 273 meter persegi di Kelurahan Koba, Bangka Tengah.

>>> Haiti Targetkan Kemenangan atas Brasil di Piala Dunia 2026

Dua lahan milik Tamron lainnya disita, masing-masing seluas 19.791 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam dan 19.065 meter persegi di Kelurahan Beluluk.

Eksekusi berakhir pada 11 Juni 2026 di Kota Pangkal Pinang dengan menyita tanah atas nama Tamron seluas 9.927 meter persegi di Kelurahan Bacang.

Di lokasi yang sama, sebidang tanah seluas 12.500 meter persegi di Kelurahan Pasir Putih atas nama Suwito Gunawan turut disita.

Sebelumnya, Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman tersebut diperberat oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid. Sus-TPK/2024/PN.

Jkt. Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan.

Melalui putusan banding, Tamron juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

>>> Mahasiswa Unjuk Rasa di Bundaran HI Protes Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selain denda, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3.538.932.640.663,67.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru