⌂ Beranda News KPK Sita Rp 293 Juta dari Rumah Tersangka Silmy Karim

KPK Sita Rp 293 Juta dari Rumah Tersangka Silmy Karim

KPK Sita Rp 293 Juta dari Rumah Tersangka Silmy Karim
Ilustrasi penyitaan mobil mewah oleh KPK
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 293,25 juta dari kediaman mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) terkait dugaan kasus pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA).

>>> Kisah Dokter 60 Tahun Taklukkan Maraton Usai Vonis Risiko Jantung

Jumlah tersebut merupakan hasil konversi dari berbagai mata uang asing yang ditemukan. Selain rupiah, penyidik menemukan beberapa jenis valuta asing di lokasi.

Rincian Barang Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valas.

Rinciannya meliputi uang rupiah Rp 59 juta, USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000.

>>> AC Milan Incar Ruben Amorim sebagai Pelatih Baru

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan aset bergerak bernilai tinggi. Barang bukti tersebut meliputi perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor seperti vespa, moge, hingga mobil sport.

KPK telah resmi menahan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya yang berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Total delapan tersangka dalam perkara ini, antara lain Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra.

>>> IPO SpaceX Diprediksi Ciptakan 4.000 Jutawan Baru dari Karyawan

Selain itu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Bagus Bramantyo, dan Staf Gusti Benar juga ditetapkan sebagai tersangka.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru