Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi program Dapur Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).
Modus yang diduga dilakukan adalah pembayaran penuh kepada vendor meskipun barang pesanan belum sepenuhnya dirakit. Hal ini diungkapkan di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).
>>> Rumah Indekos di Palmerah Jakarta Barat Dilalap Api
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan karena belum memiliki dealer dan bengkel yang aktif.
Andri Mulyono diduga melakukan manipulasi bersama pihak BGN untuk mengatur proses pengadaan. Ia juga dituding melakukan penggelembungan harga per unit motor listrik.
Kejaksaan Agung masih mendalami total nilai kerugian negara akibat selisih harga tersebut.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Tersangka juga diduga menerima pencairan dana seratus persen berdasarkan berita acara serah terima yang telah dipalsukan.
>>> DPR Minta Target Penerimaan Negara 2027 Tak Bebani Kelas Menengah
Padahal, unit motor listrik yang dipesan tidak memenuhi standar kebutuhan yang ditetapkan BGN.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.
Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," jelas Syarief.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tata kelola program ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Penyidikan kasus ini juga mencakup dugaan penyimpangan pengadaan fasilitas lain seperti sepatu, tablet, dan televisi.
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang juga berstatus tersangka, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
>>> Mahasiswa Demonstran di Tosari Jakarta Bubarkan Diri Menuju Semanggi
Ia dilaporkan telah menyerahkan 26 nama dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.