⌂ Beranda News Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi Motor Listrik

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi Motor Listrik

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Tersangka Korupsi Motor Listrik
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Andri diduga terlibat langsung dalam praktik penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik yang diadakannya.

>>> The Trans Luxury Hotel Surabaya Buka Beach Club Tertinggi di Indonesia

Tindakan ini dilakukan agar nilai proyek mendekati pagu anggaran yang telah dialokasikan oleh BGN.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri.

Andri juga diduga melakukan kongkalikong dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) bersama oknum di internal BGN.

Perusahaan yang diwakilinya, PT YAT, terbukti tidak memiliki diler resmi maupun bengkel aktif di Indonesia.

>>> Harga Emas Antam 13 Juni 2026: Naik Rp 2.000 Jadi Rp 2.711.000/Gram

Pagu anggaran yang dialokasikan BGN untuk proyek pengadaan motor listrik ini mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.

Pihak kejaksaan masih menghitung rincian harga per unit kendaraan serta total nilai kerugian negara akibat manipulasi tersebut.

Selain masalah harga, Andri diduga melanggar hukum karena telah menerima pencairan dana penuh 100% dari BGN untuk proyek tersebut.

Hal ini terjadi meskipun kendaraan roda dua bertenaga listrik itu belum selesai dirakit dan spesifikasi teknisnya menyimpang dari ketentuan BGN.

Andri Mulyono kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung dan dijerat dengan Pasal 603 serta Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

>>> Amerika Serikat Unggul 3-0 atas Paraguay di Babak Pertama Piala Dunia 2026

Penyidik Kejagung juga mencium adanya penyimpangan lain dalam tata kelola program MBG secara keseluruhan, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta indikasi penggelembungan harga pada pengadaan sepatu, komputer tablet, dan perangkat televisi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru