Ia menyatakan sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya.
Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal Najamuddin.
Ia menambahkan, persetujuan terhadap surat pengunduran diri para kepala sekolah belum dikeluarkan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan.
"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan.
Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan. Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai.
Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," jelas Iqbal Najamuddin.
>>> Ana/Trias Melaju ke Final Australian Open 2026
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, terdapat tiga opsi pemberhentian kepala sekolah. Yaitu karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.