Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mendesak Dinas Pendidikan setempat menyelesaikan polemik rencana pengunduran diri 326 kepala sekolah SMA dan SMK.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Sabtu (13/6/2026).
>>> Jokowi Segera Kenakan Jaket PSI sebagai Ketua Dewan Pembina
Rencana pengunduran diri massal ini diduga dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Temuan itu terjadi di sejumlah SMAN di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data yang terungkap, pada tahap pertama terdapat 128 kepala sekolah yang diminta mundur.
Kemudian disusul 198 kepala sekolah pada tahap kedua dari total 1.532 SMA dan SMK se-Sulsel.
Padahal, BPK merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme pengembalian kerugian. Langkah tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.
DPRD Minta Penghentian Surat Pernyataan Mundur
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyarankan agar proses penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri dihentikan. Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik.
"Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan.
Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur," ujar Andi Tenri Indah.
Menurutnya, persoalan ini seharusnya sudah selesai karena kesalahan administrasi telah diperbaiki. Dana BOS juga sudah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK.
"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan.
>>> Festival Keluarga Malole Digelar untuk Tekan Stunting di Rote Ndao
Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Andi Tenri Indah.
DPRD Sulsel juga meminta Dinas Pendidikan segera mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak mana pun. Mereka juga meminta laporan perkembangan kepada Gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa setiap ASN yang diduga melakukan pelanggaran wajib menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.