Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan yang membawa reformasi besar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reformasi ini mencakup pembaruan sistem rujukan, standar layanan rawat inap, hingga mekanisme pembayaran rumah sakit.
>>> DANA Manfaatkan Teknologi Digital untuk Kampanyekan Pelestarian Laut
Namun, BPJS Watch menilai reformasi harus dibarengi dengan penyelesaian berbagai persoalan pelayanan yang masih kerap dialami peserta JKN.
Tiga Reformasi Utama JKN
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 9 Juni 2026, Menteri Kesehatan memaparkan tiga reformasi utama yang akan dimasukkan ke dalam rancangan Perpres Jaminan Kesehatan.
Ketiga reformasi tersebut meliputi Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan reformasi itu merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu layanan dan menjaga keberlanjutan program JKN.
Namun, ia menekankan bahwa reformasi tidak cukup hanya mengubah regulasi dan sistem pembiayaan.
"Yang lebih penting adalah memastikan berbagai persoalan pelayanan yang selama ini dikeluhkan peserta dapat diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak dan setara," kata Timboel kepada Kompas.
com, Sabtu (13/6/2026).
Sistem Rujukan Perlu Perbaikan
Menurut Timboel, perbaikan sistem rujukan menjadi kebutuhan mendesak. Masih banyak peserta JKN yang mengalami kesulitan memperoleh layanan di rumah sakit.
BPJS Watch masih menerima laporan terkait pembatasan kuota layanan rawat jalan hingga kendala mendapatkan ruang perawatan dan layanan gawat darurat.
"Reformasi RBKP yang dijanjikan pemerintah harus mampu menyelesaikan persoalan klasik yang selama ini terjadi, mulai dari antrean panjang, penolakan pasien karena kuota layanan habis, hingga lambatnya proses rujukan antar-rumah sakit," ujarnya.
Ia mencontohkan masih adanya pasien JKN yang telah memperoleh surat rujukan, namun tidak mendapatkan pelayanan karena kuota pasien BPJS di rumah sakit telah terpenuhi.
Selain itu, sejumlah kasus rujukan ke rumah sakit tipe A juga kerap terkendala proses persetujuan yang tidak memiliki kepastian waktu.