Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengungkapkan pemberian uang pelicin hingga Rp 91 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/6/2026).
>>> Donald Trump Absen pada Laga Pembuka Timnas Amerika Serikat
Nilai tersebut lebih besar dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyebut total suap Rp 63,1 miliar.
Jumlah itu terdiri dari uang tunai Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Rincian Suap ke Pejabat Bea Cukai
Dalam persidangan, John mengaku menyetor uang secara bertahap selama enam bulan kepada pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Setoran itu dilakukan melalui seorang staf bernama Alex.
John mengira Ahmad Dedi merupakan bagian dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjabat sebagai bendahara Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR).
Penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kawasan kantor Kemenko Polhukam.
John menyebutkan bahwa ia memberikan Rp 5 miliar per bulan kepada Dedi selama enam bulan, total Rp 30 miliar.
Jumlah ini belum termasuk dalam dakwaan jaksa.
Selain itu, jaksa membacakan rincian distribusi uang suap untuk pejabat Bea Cukai lainnya.
Pada Juli 2025, akumulasi suap mencapai Rp 8,2 miliar dengan rincian: BC1 (Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama) Rp 3 miliar, BC2 (Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal) Rp 2 miliar, dan BC3 (Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono) Rp 1 miliar.
John membenarkan seluruh rincian tersebut.
>>> Kylian Mbappe Soroti Kekuatan Senegal Jelang Laga Piala Dunia 2026
Ia juga mengakui adanya pemberian dalam bentuk dolar Singapura sebesar Rp 8,95 miliar pada Agustus 2025, yang berlanjut setiap bulan hingga Januari 2026.
Aliran Dana ke BPOM dan Kemendag
Jaksa juga mengungkap aliran dana suap ke instansi lain. Untuk BPOM, uang diberikan kepada Deputi Tubagus dan Direktur Partomo.