⌂ Beranda News Bambang Soesatyo: KUHP Baru Perkuat Pemberantasan Mafia Tanah

Bambang Soesatyo: KUHP Baru Perkuat Pemberantasan Mafia Tanah

Bambang Soesatyo: KUHP Baru Perkuat Pemberantasan Mafia Tanah
Bambang Soesatyo menyampaikan pernyataan tentang KUHP baru dan pemberantasan mafia tanah
A A Ukuran Teks16px

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka babak baru dalam pemberantasan mafia tanah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia mengajar mata kuliah secara daring dari Bali, Sabtu (13/6/2026).

>>> Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026

Praktik kejahatan pertanahan dinilai menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum serta iklim investasi nasional.

Kementerian ATR/BPN mencatat adanya ratusan kasus mafia tanah yang berhasil dibongkar di berbagai wilayah dalam beberapa tahun terakhir.

Modus operandi yang digunakan pelaku semakin rumit, meliputi pemalsuan sertifikat, surat kuasa, dokumen waris, hingga manipulasi data administrasi.

Dampak dari tindakan ini memicu kerugian ekonomi miliaran rupiah sekaligus mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Instrumen hukum dalam KUHP baru dianggap memberikan dasar kuat untuk menindak pemalsuan dokumen pertanahan dan akta autentik.

Keberadaan pasal-pasal pemalsuan surat dapat menjadi langkah efektif guna menjerat para pelaku kejahatan.

"KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak berbagai modus kejahatan pertanahan.

Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan," ujar Bamsoet.

Tantangan terbesar yang dihadapi dalam penanganan kasus ini adalah kemampuan jaringan mafia menyamarkan kejahatan lewat dokumen resmi.

Banyak sertifikat tanah maupun akta jual beli diterbitkan berdasarkan dokumen awal yang mengandung unsur pemalsuan.

Proses pembuktian perkara menjadi rumit lantaran aparat penegak hukum harus melacak rangkaian peristiwa sejak awal.

Penafsiran terhadap dokumen formal yang terlihat sah sering kali menyulitkan proses verifikasi di lapangan.

"Kejahatan pertanahan tidak terjadi saat sertifikat diterbitkan.

Kejahatan itu biasanya sudah dimulai sejak tahap awal melalui pemalsuan identitas, rekayasa dokumen, atau keterangan yang tidak benar.

Ketika dokumen palsu berhasil lolos dari proses verifikasi, seluruh tahapan berikutnya berpotensi menghasilkan produk hukum yang tampak sah tetapi sesungguhnya bermasalah," kata Bamsoet.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru