⌂ Beranda News Veronica Tan: Anak Korban Perundungan di Jakarta Pusat Berhak Dapat Restitusi

Veronica Tan: Anak Korban Perundungan di Jakarta Pusat Berhak Dapat Restitusi

Veronica Tan: Anak Korban Perundungan di Jakarta Pusat Berhak Dapat Restitusi
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti kasus dugaan perundungan terhadap anak laki-laki berinisial MWP (6) di Jakarta Pusat.

Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis hingga koma.

>>> Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda

Hak Restitusi bagi Korban

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan ganti rugi.

Hal ini berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

"Korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis," kata Veronica Tan, Sabtu (13/6/2026).

Ia juga menekankan pentingnya hak tumbuh kembang anak secara aman. Insiden berat yang menimpa korban terjadi di area publik.

"Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," ujar Veronica Tan.

Selain restitusi pidana, orang tua korban dapat menggugat pengelola fasilitas publik. Gugatan bisa diajukan jika terbukti lalai membiarkan kabel listrik terbuka di area bermain.

>>> Satpol PP Bongkar 160 Kios Ilegal di Jalur Puncak Cianjur

Sengatan listrik tersebut menyebabkan MWP mengalami cedera fisik. Korban menderita benjolan, memar kepala belakang, luka lecet betis, hingga trauma psikologis histeris.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga. Laporan tersebut terkait dugaan kekerasan yang menimpa MWP.

Dua orang terlapor terancam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Proses penegakan hukum terhadap para terlapor harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

>>> Komnas PA DKI Jakarta Kawal Pemulihan Korban Perundungan di Menteng

Hal ini karena status mereka yang masih anak-anak.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru