⌂ Beranda News DPRD Sulsel Soroti Rencana Mundur Massal 326 Kepala Sekolah SMA dan SMK

DPRD Sulsel Soroti Rencana Mundur Massal 326 Kepala Sekolah SMA dan SMK

DPRD Sulsel Soroti Rencana Mundur Massal 326 Kepala Sekolah SMA dan SMK
Ilustrasi pendaftaran sekolah swasta gratis di DKI Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Sebanyak 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Sulawesi Selatan dikabarkan berencana mengundurkan diri secara massal.

Rencana ini mencuat di tengah total 1.532 sekolah yang ada di provinsi tersebut.

>>> Lothar Matthaeus Kritik Saran Juergen Klopp soal Skuad Jerman

Isu pengunduran diri massal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Pengunduran diri direncanakan bergulir dalam dua gelombang, yakni 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua.

Rencana aksi mogok menjabat ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meskipun demikian, BPK telah memberikan rekomendasi agar persoalan tersebut diselesaikan lewat mekanisme pengembalian kerugian negara.

Langkah penyelesaian administrasi dan pengembalian dana tersebut telah dipenuhi oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan bahwa temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah.

“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” kata Andi Tenri Indah, Sabtu (13/6/2026).

Andi Tenri Indah menekankan bahwa kekeliruan administrasi telah diperbaiki dan dana BOS sudah dipulangkan sesuai arahan BPK.

Oleh karena itu, ia mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel untuk mencari jalan keluar yang bijak tanpa merugikan pihak manapun.

>>> Pemkab Bogor Kembali Gelar CFD di Jalan Tegar Beriman Cibinong

Menurutnya, mundur massal bukanlah jalan keluar, dan Disdik wajib melaporkan situasi ini kepada Gubernur Sulsel.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menerangkan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran wajib melewati proses pemeriksaan oleh Inspektorat.

Hasil evaluasi tersebut tidak otomatis berlanjut ke ranah hukum jika bisa dituntaskan lewat pembenahan administrasi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru