Sebuah bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, menjadi viral di media sosial.
Fasilitas umum yang seharusnya untuk pejalan kaki itu beralih fungsi.
>>> Borneo FC Resmi Tunjuk Mauro Jeronimo sebagai Pelatih Baru
Struktur tersebut ternyata bukan milik pribadi, melainkan tempat penyimpanan motor roda tiga pengangkut sampah.
Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi, membenarkan bahwa mobil yang sempat terparkir di sana adalah miliknya.
Anne menyatakan tempat itu didirikan untuk memfasilitasi kendaraan kebersihan lingkungan, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku terkejut saat mengetahui bangunan itu viral.
"Saya tidak pernah bermaksud membuat bangunan, apalagi di atas trotoar untuk kepentingan pribadi sebagai garasi mobil," katanya.
Anne menjelaskan, kendaraan pribadinya dipindahkan ke sana secara mendadak karena area parkir di kafe miliknya penuh.
Petugas Linmas berinisiatif memasukkan mobil ke dalam struktur pelindung motor sampah demi keamanan.
Pembangunan ruang penyimpanan di atas trotoar dilakukan atas dasar swadaya masyarakat. Anne terpaksa melakukannya karena sering kehilangan komponen motor pengangkut sampah yang diparkir di tempat terbuka.
"Saya punya pengalaman pribadi. Beberapa tahun lalu Triseda itu hancur-lebur karena panas, hujan, dan spare part dicuri.
Bangunan itu saya bangun atas swadaya, minta bantuan warga untuk menyelamatkan Triseda," bebernya.
>>> John Herdman Dongkrak Performa Timnas Indonesia Raih Tren Positif
Menyadari kekeliruan, Anne menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat. Ia memastikan bangunan pelindung tersebut akan segera dibongkar demi mematuhi aturan tata ruang.
Meski begitu, ia berharap pihak otoritas dapat memberikan opsi lokasi baru untuk menyimpan inventaris kebersihan warga. "Kami tidak punya tempat untuk gudang atau balai RW.
Itu satu-satunya tempat di lingkungan saya," katanya.
Regulasi dan Sanksi Hukum
Pemanfaatan trotoar secara ilegal memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 131 ayat 1 menyatakan trotoar merupakan hak mutlak bagi pejalan kaki.
Bagi yang merusak atau mengganggu fungsi jalan serta fasilitas pendukungnya, tuntutan pidana menanti.
Berdasarkan Pasal 274 Ayat 1 dan 2, pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Pasal 275 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
>>> Transmart Gelar Full Day Sale 17 Mei 2026, Diskon Peralatan Makan hingga 50%+20%
Sanksi lebih berat jika terjadi perusakan hingga tidak berfungsi, dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 50 juta.