Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding dan menerima sepenuhnya vonis majelis hakim terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan serta para terdakwa lain dalam perkara korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut diumumkan pada Minggu (14/6/2026).
>>> Media Argentina Ole Soroti Keberanian Maroko Tahan Imbang Brasil di Piala Dunia 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah menilai seluruh proses pengusutan perkara telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Budi kepada wartawan.
Pihak kejaksaan juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang menyetujui analisis yuridis dari jaksa penuntut umum.
Budi menambahkan bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum serta analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa penuntut umum KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.
>>> Garasi di Atas Trotoar Bandung Viral, Pemilik Janji Akan Dibongkar
Sikap menerima putusan pengadilan ini juga diambil oleh kubu para terdakwa. KPK mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut.
“Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” sebut Budi.
Perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Kemnaker ini menyeret sebelas orang terdakwa dari unsur pejabat kementerian hingga pihak swasta.
>>> Borneo FC Resmi Tunjuk Mauro Jeronimo sebagai Pelatih Baru
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Mantan Wamenaker): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp3.435.000.000.
- Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun.
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun.
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025): 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp7.591.120.000 subsider 2 tahun.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp1.948.722.222 subsider 1 tahun.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp828.500.000 subsider 1 tahun.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3): 4,5 tahun penjara, tanpa denda dan uang pengganti.
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp1.350.000.000 subsider 1 tahun.
- Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp3.000.000.000 subsider 1 tahun.
- Temurila (Pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari.
- Miki Mahfud (Pengusaha PT KEM): 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari.