Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia pada Kamis (4/6).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan literasi halal dan memastikan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi wajib halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026.
>>> Bebek Berkostum Timnas Meksiko, Maskot Tak Resmi Piala Dunia 2026 yang Viral
Kegiatan masif ini digulirkan oleh BPJPH bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi, melibatkan pemerintah daerah, kementerian, lembaga, perguruan tinggi, asosiasi usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), hingga organisasi masyarakat.
Pusat kegiatan dilaksanakan di Mall Pakuwon Bekasi, Jawa Barat, dengan acara simultan di 2.183 titik yang tersebar di 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota.
Keberhasilan penyelenggaraan sosialisasi serentak di lokasi terbanyak ini mendapatkan apresiasi berupa penghargaan Rekor Dunia dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga daerah pelosok, dengan fokus utama pada pelaku usaha mikro dan kecil sebagai fondasi ekonomi nasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa edukasi masif ini merepresentasikan kehadiran negara dalam mendampingi pelaku usaha dan masyarakat luas.
Ia menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal adalah amanat undang-undang yang harus dipahami secara utuh.
"Pemerintah hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib halal Oktober 2026," ujar Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulisnya.
Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal.
Ahmad Haikal Hasan mengimbau pelaku usaha untuk melihat sertifikasi halal sebagai peluang ekonomi yang meningkatkan daya saing komoditas, bukan sebagai hambatan atau beban administratif.
Produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah, tingkat kepercayaan lebih tinggi, dan peluang pasar yang lebih luas.
