Seorang pria berinisial MI (27) di Pati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia nekat membakar rumah orang tuanya sendiri di Desa Kedung Winong, Kecamatan Sukolilo.
Tindakan pembakaran ini dipicu oleh amarah pelaku yang tidak diberikan uang senilai Rp 5 juta oleh orang tuanya.
Uang tersebut rencananya akan digunakan MI untuk keperluan prosesi tukar cincin dengan kekasihnya.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan motif kejadian tersebut.
"Pelaku merasa sakit hati dan tidak terima karena orang tua kandungnya dimintai Rp 5 juta dan tidak diberikan, sehingga pelaku marah-marah, melakukan pembakaran," ujar Sahlan dilansir detikJateng, Minggu (14/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan menilai unsur pidana dalam peristiwa tersebut telah terpenuhi.
Berdasarkan catatan kepolisian, MI ternyata merupakan seorang residivis. Pria berusia 27 tahun ini sebelumnya pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan.