Seorang pria berinisial MI (27) di Pati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia nekat membakar rumah orang tuanya sendiri di Desa Kedung Winong, Kecamatan Sukolilo.
Tindakan pembakaran ini dipicu oleh amarah pelaku yang tidak diberikan uang senilai Rp 5 juta oleh orang tuanya.
>>> Logitech Rilis Mouse Wireless Mobi Fold yang Bisa Dilipat
Uang tersebut rencananya akan digunakan MI untuk keperluan prosesi tukar cincin dengan kekasihnya.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan motif kejadian tersebut.
>>> ITB Buka Pendaftaran Beasiswa S2 Kecerdasan Artifisial, Daftar Hingga 15 Juni 2026
"Pelaku merasa sakit hati dan tidak terima karena orang tua kandungnya dimintai Rp 5 juta dan tidak diberikan, sehingga pelaku marah-marah, melakukan pembakaran," ujar Sahlan dilansir detikJateng, Minggu (14/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan menilai unsur pidana dalam peristiwa tersebut telah terpenuhi.
>>> BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di 2.183 Titik
Berdasarkan catatan kepolisian, MI ternyata merupakan seorang residivis. Pria berusia 27 tahun ini sebelumnya pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan.