⌂ Beranda News KPK Terima Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus K3

KPK Terima Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus K3

KPK Terima Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus K3
KPK terima vonis eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Vonis dijatuhkan pada Kamis (4/6/2026) dan diumumkan secara resmi oleh KPK pada Minggu (14/6/2026).

>>> Polda Metro Jaya Tutup Sementara Sepuluh Ruas Jalan di Jakarta

Eks Wamenaker yang akrab disapa Noel itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.435.000.000.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menanyakan sikap terdakwa. Noel menyatakan menerima putusan tersebut.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan.

Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya tidak mengajukan banding.

>>> Ekuador vs Pantai Gading: Babak Pertama Berakhir Imbang Tanpa Gol

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," kata Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa pertimbangan majelis hakim sejalan dengan analisis yuridis pembuktian dan konstruksi hukum yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK.

"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya.

KPK juga mencatat seluruh terdakwa lain menyatakan menerima vonis tanpa banding.

>>> Danantara Pisahkan Fungsi Pengelolaan Aset dan Investasi untuk Mitigasi Risiko

"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," sebut Budi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru