⌂ Beranda News Disdik Jateng Tetapkan Aturan dan Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026

Disdik Jateng Tetapkan Aturan dan Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026

Disdik Jateng Tetapkan Aturan dan Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026
Ilustrasi pendaftaran SPMB jalur prestasi
A A Ukuran Teks16px

Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Disdik Jateng) telah menetapkan regulasi resmi untuk jalur Prestasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jateng 2026.

Pendaftaran untuk semua jalur dibuka dalam satu tahap, yaitu mulai 15 hingga 18 Juni 2026.

>>> Cara Nonton Live Streaming Piala Dunia 2026 dan Jadwal Pekan Ini

Empat jalur penerimaan yang tersedia meliputi Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.

Lebih dari 300 ribu peserta didik bersaing memperebutkan kursi di jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah.

Kuota dan Jenis Prestasi

Kuota untuk jalur prestasi ditetapkan paling sedikit 30 persen dari daya tampung sekolah. Prestasi yang diakui mencakup bidang akademik dan nonakademik.

Prestasi akademik meliputi nilai rapor semester 1-5, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta penghargaan di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi.

Prestasi nonakademik mencakup pengalaman menjadi ketua organisasi sekolah seperti OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, Pramuka/Hizbul Wathan, serta kejuaraan bidang seni, budaya, bahasa, dan olahraga.

Bukti prestasi dari kejuaraan wajib diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, yaitu maksimal 14 Juni 2026 atau 16 Juni 2023.

Bagi calon murid dengan prestasi kejuaraan tidak berjenjang yang sudah dikurasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), wajib menyertakan surat keterangan dari kepala sekolah asal dan diketahui pejabat perangkat daerah atau kepala cabang Disdik Jateng.

Jika kejuaraan tidak berjenjang belum dikurasi oleh Puspresnas Kemendikdasmen, berkas wajib dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi.

Calon murid luar wilayah yang mendaftar lewat jalur ini akan gugur haknya untuk mendaftar pada Jalur Domisili.

Aturan Khusus untuk SMK Negeri

Seleksi jalur prestasi untuk SMK Negeri memiliki kuota paling sedikit 75 persen dari daya tampung sekolah.

Penilaian didasarkan pada nilai rata-rata rapor semester 1-5 mata pelajaran tertentu, nilai TKA, nilai prestasi kejuaraan, dan nilai organisasi.

Bagi pendaftar dari luar Provinsi Jateng dengan prestasi kejuaraan tidak berjenjang belum dikurasi Puspresnas, surat keterangan harus diketahui pejabat berwenang Kabupaten/Kota setempat atau kepala cabang dinas pendidikan wilayah pendaftaran.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru