Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah ini dilakukan setelah penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis tahun anggaran 2025-2026.
>>> Disdik Jateng Izinkan Siswa Ubah Jalur dan Sekolah SPMB 2026 Berkali-kali
Pemeriksaan dilakukan melalui kolaborasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kolaborasi dengan BPKP
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan semua pengadaan sedang diteliti.
“Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Dan kita kerja sama kan dengan BPKP ini,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada dugaan penyimpangan pengadaan sepeda motor listrik.
Febrie menegaskan pentingnya program BGN berjalan sesuai rencana awal untuk anak-anak.
>>> Ronald Koeman Kritik Rasa Percaya Diri Berlebih Timnas Belanda Usai Ditahan Jepang
“Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus,” katanya.
Kejaksaan juga menekankan kepatuhan regulasi agar program memberikan dampak positif bagi pelaku usaha lokal.
“Ini kan pengungkit sektor ekonomi juga. Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya,” ujar Febrie.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
>>> Kemenag Buka Program Nikah Massal Gratis untuk Warga Jakarta
Dugaan penyimpangan meliputi afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG hingga mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.