⌂ Beranda News Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Ilustrasi Kejaksaan Agung tetapkan tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk segera melakukan ekspos terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi terlibat.

>>> Prabowo Terima Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier

“Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose segera beberapa SPPG-SPPG yang diduga ada indikasi-indikasi atau keterlibatan,” kata Anang di kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Lima Tersangka dan Dugaan Aliran Dana

Penyidik saat ini mendalami aliran dana yang diduga disetorkan oleh tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya terkait dugaan jual-beli titik SPPG.

Kejagung belum membeberkan secara rinci peran mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung dalam kasus ini.

“Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan,” ujar Anang.

>>> Jadwal Piala Dunia 15 Juni 2026: Jerman vs Curacao, Belanda vs Jepang

Lima tersangka yang ditetapkan meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Dua tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony, serta Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk indikasi afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG.

>>> DPR RI Nilai Revisi UU P2SK Buka Akses Pembiayaan UMKM

Selain masalah afiliasi, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan fasilitas pendukung seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru