Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuka akses pembiayaan yang lebih lebar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin (15/6/2026).
>>> Swedia Hancurkan Tunisia 5-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Menurut Misbakhun, banyak pelaku UMKM yang usahanya masih produktif tetapi kesulitan mendapatkan modal karena riwayat kredit bermasalah yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
"Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan," ujarnya.
Keterbatasan akses modal formal ini berisiko mendorong pelaku usaha beralih ke sumber pembiayaan alternatif dengan biaya lebih tinggi dan risiko lebih besar.
Perluasan Hapus Tagih Kredit Macet
Revisi UU P2SK memperluas cakupan ketentuan hapus tagih kredit macet UMKM.
Kebijakan ini tidak lagi terbatas pada bank BUMN, tetapi juga menjangkau Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.
>>> PT Hero Global Investment Tbk Bagikan Dividen Rp 2,795 Miliar
Esensi utama kebijakan ini adalah memulihkan kesempatan bagi pelaku usaha yang memiliki prospek baik untuk kembali ke sistem keuangan formal.
"Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya," kata Misbakhun.
OJK diminta segera merumuskan aturan pelaksana yang jelas dan praktis agar dampak positif regulasi bisa langsung dirasakan masyarakat.
Faktor penentu keberhasilan kebijakan ini adalah kecepatan eksekusi di lapangan, termasuk penyederhanaan prosedur bagi UMKM yang ingin mengajukan pembiayaan kembali.
>>> 20 Contoh Prompt Poster Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H untuk AI
"Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit," tukas Misbakhun.