⌂ Beranda News Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp 82,6 Miliar ke Negara

Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp 82,6 Miliar ke Negara

Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp 82,6 Miliar ke Negara
Penyerahan aset Eddy Tansil oleh Kejaksaan Agung
A A Ukuran Teks16px

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) menyerahkan aset milik terpidana Eddy Tansil kepada negara. Nilai total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 82.680.537.548.

Penyerahan dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan pada Senin (15/6/2026).

>>> Jepang Tahan Belanda 2-2 pada Laga Perdana Grup F Piala Dunia 2026

Acara ini dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua LPSK Achmadi.

Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menelusuri aset Eddy Tansil. Hasilnya, uang tunai sebesar Rp 51.682.537.000 berhasil diamankan.

Penyelamatan aset ini tercapai setelah negosiasi intensif dengan pihak perbankan. Eddy Tansil merupakan terpidana penggelapan dana USD 565 juta melalui fasilitas kredit Bank Bapindo.

Vonis terhadap Eddy Tansil telah dijatuhkan sejak 1994 dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan ganti rugi Rp 1,3 triliun.

Bank Bapindo kemudian dilebur bersama tiga bank BUMN lainnya pada 1999. Kejagung mengonfirmasi bank bersedia menyerahkan seluruh aset Eddy Tansil yang sempat dikuasai mereka.

Rincian Aset yang Diserahkan

Aset pertama berupa uang tunai Rp 51.682.537.548.

>>> Tiga Bank Besar Jepang Kolaborasi Luncurkan Kripto Yen pada Maret 2027

Selain itu, terdapat satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dengan empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aset berikutnya adalah tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera, eks pabrik Becks Beer, di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kejaksaan juga menyita 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten. Tanah tersebut telah diperoleh sejak 2025.

Nilai aset properti diperkirakan sekitar Rp 30.998.000.000. Total keseluruhan aset yang diserahkan mencapai Rp 82,6 miliar.

Penyetoran PNBP dan Pengembalian Dana Korban

Selain aset Eddy Tansil, Kejagung mendistribusikan hasil lelang BPA Fair. Dana Rp 19.124.065.000 dikembalikan langsung kepada korban kejahatan.

Sementara itu, Rp 978.191.839.080 disetorkan ke Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Panitia mencatat 300 item barang terjual dalam lelang tersebut.

>>> BPI Danantara Raup Rp 26,55 Triliun dari Obligasi Global

Namun, tiga pemenang lelang dinyatakan wanprestasi karena tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru