Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan penyebab penumpukan hampir 10.000 kontainer di kawasan pelabuhan.
Kondisi itu dipicu oleh kelalaian sejumlah importir yang belum memindahkan barang meski proses administrasi kepabeanan telah selesai.
>>> Samsung Galaxy S26 FE Bocor di Basis Data WPC, Tampilkan Desain Kamera Baru
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan situasi tersebut murni akibat keterlambatan penarikan barang oleh pemiliknya.
Bukan karena lambatnya pelayanan birokrasi.
"Pada saat pelayanan keluar maupun masuk barang, kami sudah sesuai dengan standar yang diharapkan secara nasional.
Namun ketika kontainer sudah mendapatkan pengeluaran barang, masih terjadi penumpukan karena pelaku usaha tidak segera melakukan pengeluaran," kata Djaka di kompleks Parlemen DPR RI pada Senin (15/6/2026).
Layanan arus keluar dan masuk barang di pelabuhan sebenarnya sudah berjalan sesuai standar nasional.
Masalah muncul ketika kontainer yang telah mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) tetap dibiarkan tertahan di area lini satu pelabuhan.
Fasilitas penyimpanan di dalam pelabuhan diduga sengaja dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan setelah dokumen izin terbit.
Djaka mencontohkan kontainer berisi unit kendaraan dari merek BYD dan Wuling yang masih belum dipindahkan pemiliknya.
Beberapa kasus menunjukkan peti kemas masih tersimpan di pelabuhan hingga lebih dari dua minggu pasca-perizinan selesai. Akibatnya, volume penumpukan sempat melonjak hingga mendekati 10.000 unit.
>>> DFSK Siap Luncurkan SUV PHEV E5 Plus di Indonesia
"Kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan. Sehingga kami melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan," ujarnya.
Pihak kepabeanan memastikan tidak ada hambatan regulasi atau sistem yang menahan laju arus barang.
Importir telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pajak dan administrasi, serta sudah memegang izin edar resmi.
Penundaan pengambilan barang ini ditengarai karena motif efisiensi biaya logistik internal pelaku usaha.
Menyewa lahan penampungan sementara di luar pelabuhan dinilai jauh lebih mahal dibandingkan memanfaatkan tarif penyimpanan internal pelabuhan.
"Itu yang dimanfaatkan oleh perusahaan karena kesulitan tempat di luar. Dengan mempertimbangkan biaya yang lebih murah dibandingkan di luar pelabuhan, mereka memanfaatkan fasilitas tersebut," jelas Djaka.
Guna mencegah terulangnya kepadatan serupa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berencana mendorong relokasi kontainer ke area lini dua.
Lokasi alternatif penumpukan di luar pelabuhan utama akan dioptimalkan demi mempercepat kelancaran arus logistik.
Djaka mengingatkan bahwa pelabuhan memiliki fungsi utama sebagai tempat transit komoditas, bukan gudang penimbunan jangka panjang.
>>> Harga Minyak Dunia Anjlok Setelah AS dan Iran Sepakati Perdamaian
Koordinasi intensif dengan pengelola pelabuhan serta asosiasi pengusaha terus berjalan agar kontainer berizin bisa segera dikosongkan.