Pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) dilarang keras memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG).
Larangan ini disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari di Gedung DPR Jakarta Pusat pada Senin (15/6/2026).
>>> iCAR V23 Sapa Pencinta Otomotif Lewat Pop Up Booth di Sejumlah Kota
Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan.
Menurut Agustina, regulasi mengenai dapur MBG pada masa kepemimpinan sebelumnya sering diubah demi kepentingan pribadi.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah penyamaan insentif SPPG sebesar Rp 6 juta per hari tanpa melihat jumlah penerima manfaat.
"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG," ujar Agustina.
Perubahan regulasi sebelumnya juga mencakup penciutan ukuran dapur dari 400 meter menjadi 100 meter persegi.
Agustina menyatakan bahwa keputusan masa lalu tersebut didorong oleh kepentingan personal pihak tertentu.
"Karena kan dia mengambil kebijakan.
>>> Megawati Tegaskan Hubungan Persahabatan dengan Prabowo di Blitar
Maka kemudian keluarlah angka Rp 6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian revisi menjadi 100 meter kan karena kepentingan," terangnya.
Kini BGN mengalihkan fokus utama untuk memastikan penerima manfaat MBG tepat sasaran.
Pendekatan baru ini memprioritaskan target intervensi gizi pemerintah terlebih dahulu sebelum menentukan pembangunan dapur.
"Fokus kami adalah penerima manfaat, baru ngomong dapur, dibedakan loh.
Kalau yang dulu mungkin ujungnya pokoknya dapur ya, pokoknya mungkin dapur, kami nggak mau, pokoknya penerima manfaat dulu kita refocusing, benar-benar yang targeted yang intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu baru konsekuensinya pasti dapur," jelas Arumsari.
BGN juga sedang melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas yang sudah berjalan.
Berdasarkan hasil evaluasi, lembaga ini membuka peluang untuk menyatukan atau bahkan menutup sejumlah fasilitas yang dinilai tidak memenuhi standar.
>>> IHSG Melonjak 4,12 Persen, Saham Bank Jumbo Kompak Ditutup Menguat
"Pasti ada SPPG yang bisa jadi disatukan, mungkin bisa jadi ada yang ditutup kalau memang ternyata hasil audit kami, audit itu tidak layak," tutur Agustina.