Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti maraknya konten kreator yang melakukan perekaman terhadap seseorang tanpa persetujuan, termasuk menggunakan perangkat seperti kacamata pintar (smart glasses).
Meutya menegaskan bahwa tindakan perekaman tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika digital.
>>> Aplikasi Antizuck Diklaim Deteksi Kacamata Pintar Penyebab Kasus GIIAS
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap viralnya kasus seorang kreator konten yang merekam seorang usher perempuan di pameran otomotif GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Rekaman tersebut diunggah ke media sosial dengan narasi yang memicu kritik publik karena dinilai melanggar privasi.
Meutya menjelaskan bahwa alasan perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merekam seseorang tanpa persetujuan.
Hal ini disamakan dengan ketidaknyamanan yang dirasakan orang saat direkam tanpa izin saat beraktivitas di jalan raya.
>>> Kerim Alajbegovic Bangga Gabung Juventus, Sebut Klub Terbesar Italia
Pemerintah mengetahui kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, sehingga proses penegakan hukum akan berada di bawah kewenangan kepolisian.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus mengingatkan masyarakat mengenai pelanggaran terhadap UU PDP dan etika digital.
Pemerintah berupaya memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan perekaman tanpa izin.
>>> Vietnam Harus Matikan Thom Haye untuk Kalahkan Indonesia di Piala AFF
Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil langkah sesuai kewenangannya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk menyelesaikan permasalahan ini.
