Sejumlah saksi membeberkan berbagai dampak negatif pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang lanjutan gugatan anggaran pendidikan APBN 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 ini menghadirkan guru dan orang tua murid penerima manfaat sebagai saksi pemohon.
>>> Massa Rusak Honda Jazz di Cikupa Akibat Knalpot Bising
Dampak terhadap Guru
Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan adanya pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru honorer dan guru P3K akibat program tersebut.
"Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari MBG," ujar Iman.
Iman menjelaskan hasil survei terhadap 239 guru yang menunjukkan penurunan kesejahteraan, pemotongan tunjangan, hingga peningkatan beban kerja semenjak program MBG berjalan.
"Jadi dari survei tersebut, kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru, ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis.
Apa yang dikatakan oleh guru? 'Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru'.
Saya kurasi dari ratusan tersebut jadi 11 lah," ujarnya.
Iman juga menyampaikan keluhan dari guru SD P3K paruh waktu di Banyuwangi, Jawa Timur, mengenai rendahnya pendapatan yang mereka terima.
"Ada banyak lagi guru SD di Banyuwangi, Jawa Timur, P3K paruh waktu mengatakan begini, ini harus saya sampaikan karena ini kesaksian bukan kata-kata saya, 'Saya sebagai guru yang sekarang baru diangkat P3K paruh waktu sungguh sangat resah akan keberlanjutan status saya.
Apalagi jumlah gaji yang diterima saya sebagai P3K paruh waktu sangatlah rendah. Akhirnya mau tidak mau saya membandingkan jumlah pendapatan yang diperoleh petugas SPPG,'" tuturnya.
Iman menambahkan bahwa proses distribusi makanan sering kali mengganggu jam efektif belajar mengajar di sekolah.
"Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, pengembalian wadah, yang ini bertentangan sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, sering kali berlangsung pada saat jam pelajaran," ujarnya.