Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengevaluasi regulasi tata kelola pelabuhan guna mengatasi masalah penumpukan peti kemas.
Langkah ini diambil setelah ribuan kontainer sempat tertahan di area pelabuhan akibat kelalaian importir.
>>> Cara Mudah Menggunakan Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Penumpukan kontainer ini bukan disebabkan oleh kendala administrasi kepabeanan, melainkan karena pelaku usaha sengaja membiarkan barang mereka tertahan lama di pelabuhan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa penumpukan kontainer sempat mencapai angka 10 ribu unit di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ia mencontohkan perusahaan seperti BYD dan Wuling yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan untuk menyimpan barang impor mereka melebihi batas waktu ideal, bahkan lebih dari dua minggu setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) keluar.
Untuk mengatasi persoalan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan pemaksaan kepada perusahaan importir agar segera memindahkan komoditas mereka keluar dari area kepabeanan.
>>> Tiyo Ardianto: Ketua BEM KM UGM Lulusan Paket C yang Kritis
Djaka menjelaskan bahwa administrasi kepabeanan mereka sudah selesai, namun mereka belum menyelesaikan pengeluaran barang dari pelabuhan karena memanfaatkan fasilitas penyimpanan yang dinilai lebih ekonomis.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merespons situasi ini dengan menginstruksikan jajarannya untuk merumuskan sanksi yang lebih berat bagi importir yang membandel.
Sri Mulyani menekankan bahwa penerapan sanksi baru ini harus tetap menjunjung asas keadilan, dengan mempertimbangkan batas waktu penyimpanan yang wajar sebelum dendanya diterapkan.
>>> Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Makan Bergizi Gratis untuk Audit
Ia menilai batas waktu penyimpanan logistik di pelabuhan yang melebihi satu bulan sudah sangat tidak wajar dan menghambat kinerja pelabuhan.