Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan meniadakan operasional pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 16 Juni 2026.
Penutupan sementara ini dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
>>> Arab Saudi vs Uruguay Berakhir Imbang 1-1 di Piala Dunia 2026
Penghentian pelayanan tersebut mencakup Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, seluruh Gerai SIM DKI Jakarta, hingga layanan SIM Keliling.
Dispensasi Perpanjangan SIM
Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya habis pada tanggal tersebut diberikan kelonggaran berupa dispensasi.
Polda Metro Jaya memberikan kesempatan perpanjangan masa berlaku pada hari kerja berikutnya, yaitu Rabu, 17 Juni 2026, dengan mekanisme reguler.
>>> Arab Saudi Imbangi Uruguay 1-1 di Piala Dunia 2026
Pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan pada hari pertama layanan dibuka kembali untuk menghindari proses penerbitan SIM baru.
Jika pemilik tidak memanfaatkan dispensasi waktu tersebut, mereka diwajibkan mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM dari awal, termasuk registrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta ujian teori dan praktik.
Kebijakan kelonggaran ini selaras dengan regulasi Korps Lalu Lintas Polri untuk mengakomodasi hak masyarakat saat kantor pelayanan tutup karena libur resmi nasional.
>>> Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara Badan Gizi Nasional
Pengumuman kebijakan penutupan operasional ini disampaikan melalui media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya.