⌂ Beranda News Kendaraan Listrik: Antara Euforia Adopsi dan Retakan Fiskal Daerah

Kendaraan Listrik: Antara Euforia Adopsi dan Retakan Fiskal Daerah

Kendaraan Listrik: Antara Euforia Adopsi dan Retakan Fiskal Daerah
Ilustrasi jalan perkotaan dengan kendaraan listrik di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kegagalan melampaui target utama menunjukkan adanya sumbatan dalam mesin pemungutan pendapatan asli daerah.

Sumbatan tersebut bersumber dari pos-pos pajak primadona daerah, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Realisasi BBNKB per 31 Desember 2025 hanya menyentuh angka 78,18%.

Rendahnya capaian BBNKB merupakan dampak langsung dari program pemutihan dan insentif hijau pemerintah daerah, yaitu subsidi 100% serta penghapusan BBNKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya untuk kendaraan listrik.

Peningkatan kuantitas kendaraan elektrik berbanding terbalik dengan penerimaan kas fiskal daerah.

Performa PBBKB terhenti di angka 96,15%.

Penurunan penerimaan ini dipicu oleh instrumen insentif fiskal berupa potongan tarif, turbulensi konsumsi akibat krisis kepercayaan publik terhadap kualitas BBM, serta fenomena kekosongan stok di sejumlah SPBU jaringan swasta.

Isu kenaikan harga BBM non-subsidi kian mendorong masyarakat kelas menengah ke atas mengubah pola mobilitas mereka.

Alih-alih bertahan dengan biaya operasional kendaraan konvensional, masyarakat beralih meminang kendaraan listrik yang efisiensinya lebih menjanjikan.

Pergeseran perilaku konsumsi ini mempercepat penurunan omzet penjualan BBM, yang secara otomatis mempersempit basis pengenaan PBBKB daerah.

Momentum Regulasi Baru dari Insentif Menuju Basis Pajak

Menghadapi pergeseran paradigma mobilitas masyarakat ini, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

>>> Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis

Regulasi ini secara resmi menetapkan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini menandai titik balik fundamental. Kendaraan listrik yang sebelumnya menjadi objek insentif, kini diintegrasikan ke dalam basis pajak daerah secara reguler.

Langkah ini rasional, menjaga kelestarian lingkungan sekaligus keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah.

Tanpa PAD yang kuat, Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki ruang fiskal untuk membangun infrastruktur pendukung ekosistem hijau, seperti jaringan jalan, penerangan jalan umum, hingga fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Lahirnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak menghapus semangat insentif energi bersih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan skema pengenaan pajak baru ini didesain dengan fleksibilitas tinggi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru