⌂ Beranda News Mahasiswa Aceh Ditangkap Bawa 3,9 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Mahasiswa Aceh Ditangkap Bawa 3,9 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Mahasiswa Aceh Ditangkap Bawa 3,9 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta
Ilustrasi polisi mengamankan tersangka narkoba di bandara
A A Ukuran Teks16px

Aparat Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang mahasiswa asal Aceh berinisial NF bersama rekannya, TC.

Keduanya kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 3,974 kilogram di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

>>> Kiandra Ramadhipa Merasa Terbantu Seniornya Saat Berkarir di Eropa

Penangkapan kurir jaringan lintas daerah ini terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026.

Nilai ekonomis dari barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 4,768 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana menyatakan bahwa penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan belasan ribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemberantasan penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama taktis antara kepolisian dan pihak Bea Cukai, berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan jaringan narkotika dari wilayah Sumatra.

Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk melalui jalur transportasi udara domestik.

Penyelidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara interdiksi narkotika yang sebelumnya diungkap di Tanjung Pinang pada Februari 2026.

Petugas mengidentifikasi keterlibatan seorang perempuan berinisial D yang mengendalikan jaringan dari Banda Aceh.

D diduga menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kedua pelaku membawa sabu melalui rute darat dari Banda Aceh menuju Medan, lalu ke Jambi.

>>> Karyawan Meta Keluhkan Lingkungan Kerja Brutal di Divisi AI

Dari Jambi, mereka terbang menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6607 menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Setibanya di Jakarta, keduanya berencana melanjutkan penerbangan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet.

Petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik kedua penumpang di ruang tunggu domestik bandara pada Sabtu, 29 April sekitar pukul 11.30 WIB.

Tim gabungan melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kedua tersangka yang menunggu keberangkatan menuju Kendari dengan penerbangan Super Air Jet yang dijadwalkan lepas landas pukul 12.45 WIB.

Pemeriksaan tas bawaan dilakukan terhadap koper masing-masing tersangka.

Di dalam koper perak milik TC, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 1,987 kilogram.

Sementara dari koper warna hitam milik NF, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 0,991 kilogram dan 0,996 kilogram.

Total sabu yang ditemukan dalam koper NF juga mencapai 1,987 kilogram.

NF dan TC mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogram untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Polisi masih memburu keberadaan pengendali jaringan yang telah ditetapkan sebagai DPO.

>>> Kemenhub Temukan Lebih dari Separuh Bus AKAP Langgar Aturan Administratif

Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru