⌂ Beranda News Kemenhub Temukan Lebih dari Separuh Bus AKAP Langgar Aturan Administratif

Kemenhub Temukan Lebih dari Separuh Bus AKAP Langgar Aturan Administratif

Kemenhub Temukan Lebih dari Separuh Bus AKAP Langgar Aturan Administratif
Bus AKAP di terminal penumpang
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan indikasi pelanggaran ketentuan pada lebih dari separuh perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang berangkat maupun datang di Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.

Temuan ini didapatkan melalui pengawasan digital menggunakan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang telah diterapkan di 115 terminal.

>>> Selandia Baru Ditahan Imbang Iran 2-2 di Piala Dunia 2026

Data Pelanggaran Bus AKAP

Sepanjang periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, data TOS mencatat 1,7 juta perjalanan bus AKAP berangkat dan 1,7 juta perjalanan bus datang.

Dari total perjalanan yang berangkat, sekitar 57,85 persen atau 989.176 perjalanan terindikasi melanggar aturan administratif.

Sementara itu, pada arus kedatangan, sebanyak 57,47 persen atau 1 juta perjalanan bus juga terindikasi melanggar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem digital ini memantau operasional kendaraan secara efektif untuk mengidentifikasi pelanggaran yang berpotensi memengaruhi keselamatan penumpang.

Kemenhub telah memetakan status kelaikan jalan seluruh armada yang terpantau dalam sistem pengawasan tersebut.

Jenis Pelanggaran yang Ditemukan

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan (BLUe) yang kedaluwarsa, dan Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah tidak berlaku.

>>> Kebakaran Landa Rumah dan Toko Sparepart Motor di Citeureup, Bogor

Secara rinci, bus berangkat mencatat 579.641 pelanggaran trayek, 265.673 uji berkala kedaluwarsa, dan 447.961 KPS mati.

Untuk bus datang, tercatat 577.788 pelanggaran trayek, 287.068 uji berkala kedaluwarsa, dan 474.185 KPS mati.

Aan Suhanan menegaskan bahwa temuan ini menjadi landasan untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap operator angkutan umum.

Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan perlu ditingkatkan demi menjamin keselamatan masyarakat. Kemenhub akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan pembinaan kepada operator.

Beberapa perusahaan otobus (PO) yang mencatat pelanggaran terbanyak antara lain PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.

Instansi terkait telah menjatuhkan sanksi penindakan dan akan melanjutkan pembinaan berkala serta penguatan sistem digital untuk memastikan keselamatan menjadi prioritas utama.

>>> Enam Shio Raih Keseimbangan Hidup dan Keberuntungan Besar 16 Juni 2026

Kemenhub mengimbau seluruh operator untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan dengan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif agar masyarakat memperoleh layanan yang aman dan berkeselamatan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru