⌂ Beranda News Empat Perangkat Desa Turitempel Terima Sanksi SP 2 karena Pesta Miras di Kantor

Empat Perangkat Desa Turitempel Terima Sanksi SP 2 karena Pesta Miras di Kantor

Empat Perangkat Desa Turitempel Terima Sanksi SP 2 karena Pesta Miras di Kantor
Kantor Desa Turitempel, Demak
A A Ukuran Teks16px

Empat perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, resmi menerima sanksi surat peringatan kedua (SP 2).

Mereka terbukti menggelar pesta minuman keras dan karaoke di kantor desa pada Jumat (12/6) saat jam kerja.

>>> Irak Hadapi Norwegia di Laga Pembuka Grup I Piala Dunia 2026

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6) sore.

Para pelaku sebelumnya sudah pernah mendapatkan sanksi surat peringatan pertama (SP 1).

"Pernah SP 1 malah di kecamatan itu diundang pak camat itu semuanya," kata Rohmat saat dihubungi detikJateng, Selasa (16/6/2026).

Salah satu dari empat aparatur desa tersebut juga akan menerima sanksi tambahan berupa skorsing karena catatan khusus dari pihak kecamatan.

>>> Kresensia Mobok Ndiken Pecahkan Rekor Nasional Lempar Lembing Putri U-20

Pemerintah desa memastikan akan memberhentikan keempat perangkat tersebut jika kembali melakukan pelanggaran.

"(Peringatan) Jangan mengulangi hal yang sama, seperti itu sanksinya. Semoga saja (dengan) SP 2 ini semuanya kawan-kawan bisa bekerja dengan maksimal.

Seandainya tidak pun tinggal satu (SP) lagi, sekalipun tidak ngantor tiga hari, tidak izin, itu juga di-SP selesai," ucap Rohmat.

>>> Marcus Rashford Batal Dipermanenkan Barcelona, Kembali ke Manchester United

Sanksi tegas ini diharapkan menjadi efek jera agar kinerja aparatur desa kembali optimal.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru