Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan dua direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) berinisial DHB dan VC pada Senin, 16 Juni 2026.
Keduanya diduga terlibat dalam rantai aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan kepolisian pada pekan sebelumnya. Mereka akhirnya menyerahkan diri untuk diperiksa dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Masa penahanan operasional dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari pemeriksaan hingga 5 Juli 2026.
Hal ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini diperluas dengan menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana dan aset tersembunyi.
Selain DHB dan VC, kasus ini juga melibatkan tiga tersangka awal, yaitu TW, DW, dan BSW.
Berkas perkara mereka telah dipisah dan tahap pertama telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI pada 11 Mei lalu.
Penetapan tersangka terhadap DHB dan VC telah diumumkan sejak pertengahan Mei.
Mereka dinilai bertanggung jawab atas operasional hilirisasi komoditas tambang ilegal, termasuk menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas hasil pertambangan tanpa izin.
Penyidik juga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat ayah DHB berinisial SB. Namun, tuntutan hukum terhadap SB gugur demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.