⌂ Beranda News Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS Stabil pada 16 Juni 2026

Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS Stabil pada 16 Juni 2026

Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS Stabil pada 16 Juni 2026
Harga Emas Antam 14 Juni 2026
A A Ukuran Teks16px

Harga buyback atau pembelian kembali emas batangan dari Antam, Galeri 24, dan UBS menunjukkan pergerakan stabil pada Rabu, 16 Juni 2026.

Berdasarkan data dari galeri24. co.

>>> Truk Tabrak Lari Pejalan Kaki di Kramatwatu Serang, Korban Tewas

id dan ubslifestyle.

com, emas Antam ukuran 1 gram dijual seharga Rp 2.839.000 dengan buyback Rp 2.541.000.

Untuk emas UBS ukuran 1 gram, harga jual tercatat Rp 2.737.000 dan buyback Rp 2.541.000.

Sementara itu, Galeri 24 menawarkan harga jual Rp 2.718.000 per gram dengan buyback Rp 2.549.000.

Rincian Harga Emas Antam dan UBS

Berikut rincian harga jual dan buyback emas Antam dan UBS pada 16 Juni 2026.

Emas Antam ukuran 0,5 gram dijual Rp 1.472.000 dengan buyback Rp 1.270.000.

Ukuran 2 gram: jual Rp 5.614.000, buyback Rp 5.082.000.

Ukuran 3 gram: jual Rp 8.395.000, buyback Rp 7.624.000. Ukuran 5 gram: jual Rp 13.957.000, buyback Rp 12.707.000.

Ukuran 10 gram: jual Rp 27.857.000, buyback Rp 25.414.000. Ukuran 25 gram: jual Rp 69.511.000, buyback Rp 63.223.000.

Ukuran 50 gram: jual Rp 138.939.000, buyback Rp 126.447.000. Ukuran 100 gram: jual Rp 277.797.000, buyback Rp 252.895.000.

>>> Beijing Hyundai Luncurkan Ioniq V, Mobil Listrik Fastback untuk Pasar Tiongkok

Untuk emas UBS, ukuran 2 gram dijual Rp 5.432.000 dengan buyback Rp 5.082.000.

Ukuran 5 gram: jual Rp 13.422.000, buyback Rp 12.707.000.

Ukuran 10 gram: jual Rp 26.702.000, buyback Rp 25.414.000. Ukuran 25 gram: jual Rp 66.623.000, buyback Rp 63.223.000.

Ukuran 50 gram: jual Rp 132.973.000, buyback Rp 126.447.000. Ukuran 100 gram: jual Rp 265.841.000, buyback Rp 252.895.000.

Varian besar UBS lainnya: harga jual Rp 664.407.000 dengan buyback Rp 629.118.000, dan ukuran tertinggi Rp 1.327.254.000 dengan buyback Rp 1.258.236.000.

Regulasi Pajak Transaksi Buyback

Masyarakat yang melakukan transaksi buyback perlu memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, PPh Pasal 22 dikenakan pada transaksi buyback dengan akumulasi nilai di atas Rp10.000.000.

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen akan dipotong langsung dari dana buyback yang diterima pelanggan.

Selain itu, PMK Nomor 112/PMK. 03/2022 mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

>>> FIFGROUP Raih Diamond Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Nasabah wajib memastikan validitas data identitas dan kelengkapan dokumen untuk pelaporan transaksi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru