⌂ Beranda News Penerimaan Pajak Januari-April 2026 Capai Rp646,7 Triliun, Tumbuh 16,1%

Penerimaan Pajak Januari-April 2026 Capai Rp646,7 Triliun, Tumbuh 16,1%

Penerimaan Pajak Januari-April 2026 Capai Rp646,7 Triliun, Tumbuh 16,1%
Grafik penerimaan pajak Kementerian Keuangan periode Januari-April 2026
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan perpajakan periode Januari hingga April 2026 mencapai Rp646,7 triliun.

Angka tersebut tumbuh 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan memberikan kontribusi sebesar 27,4% terhadap APBN.

>>> Lionel Messi Cetak Trigol dan Samai Rekor Miroslav Klose

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp221,2 triliun.

Penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh signifikan sebesar 40,2% year-on-year, sementara PPh Badan hanya tumbuh 5,1%.

PPh Migas dan Bea Materai justru mengalami pertumbuhan negatif sebesar -12,0%.

Pertumbuhan PPN dan PPnBM Didorong Restitusi Lebih Rendah

Pertumbuhan penerimaan neto yang lebih tinggi dari pertumbuhan bruto mengindikasikan jumlah restitusi lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.

Industri perdagangan memberikan kontribusi Rp161,0 triliun atau 24,9% dari total penerimaan pajak, dengan pertumbuhan bruto 14,8% dan neto 47,6%.

Selama 2023-2025, realisasi restitusi pajak terus meningkat, dari Rp223 triliun pada 2023 menjadi Rp361,2 triliun pada 2025.

Pada kuartal I 2026, realisasi restitusi sudah mencapai Rp123,4 triliun.

Pengetatan Restitusi Berpotensi Jadi Bom Waktu

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang memperketat syarat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

>>> Pemilik Bengkel Ungkap Tantangan Perawatan Mobil Peugeot Lawas

Wajib Pajak harus memiliki opini Wajar Tanpa Pengecualian tanpa paragraf penjelas selama tiga tahun berturut-turut.

Banyak Wajib Pajak mengeluhkan kesulitan mencairkan restitusi meskipun SKPKPP sudah terbit.

Kebijakan pengetatan restitusi berpotensi menimbulkan imbalan bunga yang harus dibayar negara jika terjadi keterlambatan.

Restitusi merupakan hak Wajib Pajak yang dijamin undang-undang, bukan gratifikasi.

Pemerintah perlu mengidentifikasi penyebab kelebihan pembayaran pajak, seperti pajak masukan lebih besar dari keluaran atau angsuran PPh Pasal 25 yang berlebih.

Dalam kondisi ekonomi lesu, diperlukan kebijakan luar biasa agar kelebihan bayar tidak menghambat cash flow Wajib Pajak.

Pemerintah juga perlu meninjau ulang Undang-Undang PPN, terutama terkait pengenaan PPN pada batubara sejak 2021 yang menyebabkan kelebihan pembayaran besar pada eksportir.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyebutkan bahwa restitusi besar pada 2025 dipicu anjloknya harga komoditas.

>>> Haaland Bawa Norwegia Hancurkan Irak 4-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Untuk mengurangi ketergantungan pada komoditas, pemerintah dapat menerapkan windfall tax seperti yang dilakukan Austria, Slovakia, Spanyol, dan Finlandia.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru