Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Acset Indonusa Tbk dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol Layang MBZ pada Rabu (17/6/2026).
Perusahaan tersebut dijatuhi hukuman berupa denda senilai Rp 350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 179 miliar.
>>> Uzbekistan Tantang Kolombia di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Ketua majelis hakim Lucy Ermawati menyatakan PT Acset Indonusa Tbk terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Apabila denda Rp 350 juta tidak dibayarkan, perusahaan akan dikenai sanksi pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya.
>>> Dishub DKI Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas untuk Haul Akbar
Uang pengganti senilai Rp 179,9 miliar telah dikembalikan oleh pihak korporasi pada saat proses penyidikan berlangsung.
>>> Mobil Listrik Chery Tawarkan Biaya Operasional Hemat Mulai Rp 181/Km
Majelis hakim menyatakan PT Acset Indonusa Tbk bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.