Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan aktivitas transaksi judi online, khususnya judi bola, menjelang penyelenggaraan turnamen Piala Dunia 2026 pada Rabu (17/6/2026).
Kewaspadaan ini didasarkan pada catatan historis bahwa aktivitas taruhan berskala besar selalu meningkat saat kompetisi sepak bola internasional berlangsung.
>>> WIKA Bangun Sabo Dam Pengendali Banjir di Tapanuli
Lembaga pengawas keuangan tersebut mencatat pola deposit judi bola saat ini didominasi oleh metode pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.
"Dari riwayat aktivitas transaksi, deposit judi online cenderung meningkat pada periode akhir pekan dan melonjak pada periode turnamen besar sepak bola," ujar Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK.
Nominal transaksi untuk taruhan sepak bola dinilai cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan permainan kasino daring.
Aliran dana dari deposit pemain tersebut selanjutnya ditransfer menuju beberapa rekening penampung dengan tujuan menyamarkan asal-usul dana.
"Sebagaimana aktivitas transaksi deposit judol pada umumnya, saat ini pola umum deposit taruhan sepak bola menggunakan metode QRIS," kata Ivan.
PPATK menemukan bahwa modus utama dalam proses pelapisan atau layering transaksi saat ini mengandalkan rekening nominee, yaitu rekening bank yang didapat dari hasil jual beli.
Pelaku terpantau mulai meninggalkan penggunaan rekening pasif atau dorman, lalu beralih memanfaatkan rekening-rekening baru untuk memutus jejak keuangan.
>>> Jadwal Siaran Langsung Portugal vs RD Kongo di Piala Dunia 2026
"Rekening bank nominee pada umumnya hasil jual beli dipergunakan sebagai layering transaksi dari hasil deposit yang terkumpul melalui QRIS.
Untuk rekening dorman cenderung tidak lagi dipergunakan, namun lebih kepada rekening-rekening bank yang baru dibuka," jelas Ivan.
Meskipun potensi kenaikan aktivitas taruhan ini nyata, PPATK belum merilis angka pasti mengenai estimasi nilai transaksi ataupun total perputaran uang selama Piala Dunia 2026.
Guna mengantisipasi fenomena tersebut, PPATK memperkuat koordinasi dan penyerahan hasil analisis proaktif kepada jajaran Kepolisian RI di tingkat Mabes Polri hingga Polda.
"PPATK berkoordinasi aktif dengan kepolisian pada Mabes Polri maupun Polda jajaran untuk mengantisipasi lonjakan transaksi judol pada saat gelaran turnamen besar sepak bola," ujar Ivan.
Di sisi lain, PPATK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk tahun 2027 guna mengoptimalkan program pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), dan judi online.
>>> Anak Mantan Presiden Sri Lanka Yoshitha Rajapaksa Ditangkap Terkait Korupsi
Alokasi sebesar Rp 410,3 miliar dari total usulan tersebut akan difokuskan pada penguatan kapasitas analisis transaksi keuangan yang terkait dengan aktivitas perjudian.