Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mohammad Nuruzzaman, staf khusus Menteri Agama periode 2022-2024, pada Rabu (17/6/2026).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
>>> Pemegang Saham Toyota Setujui Susunan Direksi Baru, Akio Toyoda Kembali Jadi Chairman
Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan mengonfirmasi informasi awal mengenai perpindahan uang tersebut.
Selain Nuruzzaman, KPK juga memanggil tiga saksi dari pihak swasta.
Mereka adalah Direktur PT Multazam Wisata Rohani Dedy Supriadi, serta dua Direktur PT Jazirah Iman, Andi Alfiah dan A.
Alfiah Putri Iriyanto.
>>> Kemenperin Pacu Kesiapan Industri Air Minum Kemasan Jelang SNI Wajib
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami dan mengkonfirmasi dugaan pemberian uang dari Kemenag ke pansus DPR. Keterangan saksi akan dianalisis dan disesuaikan dengan alat bukti lain.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara korupsi kuota haji.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Aliran dana diduga mengalir dari Ismail dan Asrul kepada Yaqut melalui perantaraan Gus Alex.
Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.
>>> LIF Indonesia dan Actxa Luncurkan Smart Ring Pemantau Gula Darah Non-Invasif
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
