Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) menjelang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib pada Oktober 2026.
Langkah percepatan ini dilakukan melalui pendampingan teknis, penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta peningkatan sinergi dengan asosiasi industri di daerah.
>>> LIF Indonesia dan Actxa Luncurkan Smart Ring Pemantau Gula Darah Non-Invasif
Kebijakan standardisasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 yang mencakup lima kategori produk AMDK.
Dorong Daya Saing dan Perlindungan Konsumen
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjamin keamanan serta mutu produk yang beredar.
Selain perlindungan konsumen, regulasi ini dirancang untuk mendongkrak daya saing industri nasional.
"Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional," kata Agus dalam keterangan resmi.
Pemerintah meminta seluruh produsen AMDK untuk segera menyesuaikan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, dan kepatuhan regulasi.
Selain mendorong kepatuhan standar mutu, Kemenperin juga memacu sektor ini menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi air dan penguatan ekonomi sirkular.
>>> Empat Laga Babak Grup Piala Dunia 2026 Digelar Hari Ini
"Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Agus.
Kemenperin juga mengapresiasi Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) yang menjadi mitra strategis dalam sosialisasi regulasi.
Di tingkat daerah, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru telah memberikan bimbingan teknis pendaftaran sertifikat kepada 30 pelaku industri dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Emmy Suryandari menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal pelaku usaha selama masa transisi ini.
"BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta tata cara pelaporan melalui SIINas.
Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran," ujar Emmy.
Melalui bimbingan teknis tersebut, para pelaku industri mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan data industri melalui SIINas.
>>> OVO dan Finansialku Dorong Masyarakat Bijak Kelola Keuangan di Era Cashless
Peserta juga menerima penjelasan mengenai aspek teknis yang harus dipersiapkan sebelum pemberlakuan regulasi baru tersebut.