Polda Metro Jaya menangkap 69 orang tersangka dalam penggerebekan dua lokasi perjudian yang menyamar sebagai arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 21.45 WIB.
>>> Adidas Hadirkan Jersey Como Rancangan Didit Hediprasetyo di Indonesia
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta agar bandar dari praktik perjudian tersebut segera ditangkap.
"Tentunya setiap pelaku kejahatan harus mendapat hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak," kata Sudding kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Sudding menilai operasi ini bukan sekadar pengungkapan kasus tindak pidana perjudian biasa.
"Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik perjudian terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang-ruang yang selama ini dianggap masyarakat sebagai tempat hiburan keluarga dan anak-anak," ungkapnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional ini menambahkan bahwa aktivitas di arena tersebut memenuhi unsur perjudian karena terdapat taruhan, peluang menang-kalah, dan keuntungan ekonomi.
Menurutnya, penemuan ini menjadi peringatan keras bahwa modus perjudian modern sudah tidak lagi menggunakan bentuk kasino gelap konvensional.
"Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beroperasi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti," ucap Sudding.
Ia menyoroti bagaimana arena permainan elektronik menjadi medium yang dianggap aman karena secara visual menyerupai tempat rekreasi.
>>> Kementerian ESDM Minta GAIKINDO Segera Uji Jalan Bioetanol E20
Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026) merinci total tersangka yang diamankan dari dua lokasi, yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.
"Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," ujarnya.
AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan bahwa seluruh tersangka terdiri dari 3 orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, serta 47 orang pemain.