Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta seluruh pihak untuk patuh dan menghormati putusan hukum terhadap empat prajurit TNI yang terbukti menganiaya aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
>>> Madura United Lakukan Perombakan Besar-besaran Jelang Musim 2026/2027
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun kepada keempat terdakwa pada Rabu (10/6/2026).
Hakim menyatakan para prajurit tersebut bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Natalius Pigai menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, semua harus tunduk dan taat kepada keputusan pengadilan dan undang-undang.
"Sebagai warga negara yang baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut," kata Natalius Pigai.
Ia juga menambahkan bahwa tidak boleh ada perlawanan terhadap vonis hakim yang sudah diputuskan.
"Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong. Ikuti juga.
Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti," ujarnya.
>>> Persebaya Surabaya Prioritaskan Pemain Lokal demi Jaga Identitas Klub
Vonis Empat Prajurit TNI
Persidangan diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan provokasi.
Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara selaku inisiator dan peracik air keras.
Kapten Nandala Dwi Prasetyo mendapat hukuman 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menjelaskan bahwa Nandala dan Sami terlibat dalam merencanakan serta mencari keberadaan korban. Nandala selaku perwira seharusnya mencegah aksi tersebut.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
>>> Media Vietnam Khawatir dengan Tambahan Dua Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
