⌂ Beranda News Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Bertahan di Rp 2.733.000 Per Gram

Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Bertahan di Rp 2.733.000 Per Gram

Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Bertahan di Rp 2.733.000 Per Gram
Emas batangan Antam
A A Ukuran Teks16px

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Kamis (18/6/2026) pagi.

Nilai logam mulia tersebut masih bertahan di angka Rp 2.733.000 per gram.

>>> Kongo Tumbangkan Dominasi Portugal di NRG Stadium

Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, posisi harga ini stagnan sejak pembaruan terakhir yang dirilis pada Rabu (17/6/2026) pukul 06.00 WIB.

Sebelumnya, komoditas ini sempat naik Rp 4.000 dari Rp 2.729.000 per gram.

Perubahan nilai dagang harian di situs resmi Logam Mulia biasanya diperbarui secara berkala pada pukul 08.30 WIB setiap harinya.

Nominal yang berlaku pada pagi ini masih mengacu pada ketetapan hari sebelumnya.

Emas batangan tersedia dalam berbagai variasi ukuran berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.

Rincian Harga Emas Batangan Antam 18 Juni 2026

Berikut adalah daftar harga untuk setiap ukuran produk emas batangan yang dirilis secara resmi:

0,5 gram: Rp 1.416.500

1 gram: Rp 2.733.000

2 gram: Rp 5.406.000

3 gram: Rp 8.084.000

5 gram: Rp 13.440.000

>>> Inggris Kalahkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

10 gram: Rp 26.825.000

25 gram: Rp 66.937.000

50 gram: Rp 133.795.000

100 gram: Rp 267.512.000

250 gram: Rp 668.515.000

500 gram: Rp 1.336.820.000

1.000 gram: Rp 2.673.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi dan Buyback

Setiap aktivitas perdagangan logam mulia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK. 10/2017.

Regulasi ini mengikat konsumen melalui pengenaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).

Untuk pembelian, masyarakat yang menyertakan NPWP dikenakan tarif 0,45 persen. Sementara pembeli tanpa NPWP dibebankan tarif 0,9 persen.

Pihak penyedia akan menerbitkan bukti potong PPh 22 pada setiap nota transaksi sebagai dokumen pelaporan perpajakan.

>>> India Blokir Sementara Telegram Akibat Skandal Ujian Universitas

Pada mekanisme buyback ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru